CILEGON, BANTEN, - Pelaksanaan seleksi Komisaris Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mandiri Kota Cilegon, Provinsi Banten kini dipersoalkan. Pasalnya, tim panitia pelaksana seleksi (Pansel) dinilai inkonsisten dan tidak profesional.
Penilaian itu disampaikan salah satu peserta seleksi Komisaris BPRS Cilegon Mandiri, Hendra Aji Purnama kepada media, Rabu (02/08/2023).
Hendra menilai Pansel tidak konsisten dengan ketentuan yang telah dibuatnya sendiri pada saat melakukan proses tahapan penjaringan Komisaris unsur pemerintah daerah dan unsur independen.
"Pada pengumuman Pansel Nomor : 01 / PPS / SCK PT. BPRS CM / 2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Seleksi Terbuka Calon Anggota Komisaris PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri disebutkan syarat khusus untuk pelamar dari unsur independen salah satunya adalah memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, " bebernya.
Lanjut Hendra, pada pengumuman hasil seleksi administrasi terdapat delapan dari 11 pelamar dinyatakan tidak lulus dengan keterangan tidak melampirkan sertifikat kompetensi komisaris BPR/BPRS, hal tersebut dituangkan dalam pengumuman nomor 02 / PPS / SCK PT. BPRS CM / 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisarjs dari Unsur Independen dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Bagi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Pejabat Pemerinjah Daerah BUMD PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.
"Itu bentuk tidak konsistennya Pansel dalam menetapkan syarat dan ketentuan untuk peserta seleksi dengan melampirkan sertifikat kompetensi komisaris BPR atau BPRS sebelumnya tidak pernah dipersyaratkan oleh pansel menjadi salah satu, " ujarnya.
Dikatakannya, selain tidak konsisten, pansel juga dinilai tidak menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentang Pengangkatan dan Peberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah khususnya pasal 9 dan pasal 10.
"Menyikapi hal tersebut, saya telah membuat sanggahan kepada pansel pada tanggal 27 Juli 2023 melalui email dan sanggahan tersebut sudah dibalas oleh pansel nomor 05/S.K /Pansel/SCK PT. BPRS CM pada tanggal 31 Juli 2023 yang isinya tidak menerima sanggahannya, " katanya.
Namun dalam penjelasannya, alasan penolakan sanggahan pelamar tersebut pansel lagi-lagi menunjukan ketidak profesionalan Pansel.
"Pansel berpendapat bahwa sertifikat kompetensi keahlian yang dimaksud adalah sertifikat kealhilan sebagai direksi/komisaris BPR/BPRS, " tandasnya.
“Jika memang demikian artinya pansel tidak terbuka dan terkesan menutup-nutupi bahkan tidak transparan dalam mencantumkan persyaratan khusus tersebut, ” sambungnya.
Hendra menjelaskan, alasan selanjutnya terkait tidak patuhnya pansel terhadap Permendagri 37 Tahun 2018 adalah karena mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
"Alasan tersebut tentu saja tidak bisa diterima karena antara permendagri 37 Tahun 2018 dengan POJK 26 Tahun 2022 tidak terdapat pertentangan, bahkan lebih memperjelas ketentuan-ketentuan, terutama tentang kompetensi yang dimaksud, " jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa lal tersebut secara gamblang terdapat dalam penjelasan pasal 65 POJK Nomor 26 Tahun 2022 bahwa kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan dan pengalaman di perbankan, baik di bidang keuangan, pemasaran, audit, akuntansi, pendanaan, pembiayaan/perkreditan, teknologi informasi, hokum, ekonomi atau pengawasan lembaga keuangan. (And)